Di Wilayah Aglomerasi Jawa Barat, Pemerintah Melarang Mudik Lokal

Berita —Sabtu, 8 May 2021 19:55
    Bagikan  
Di Wilayah Aglomerasi Jawa Barat, Pemerintah Melarang Mudik Lokal
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. (bnpb)

POSTPANGANDARAN, BANDUNG.

Pemerintah mempertegas pelarangan mudik bagi delapan daerah aglomerasi. Dari delapan aglomerasi itu, salah satunya ada di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Dengan demikian, warga yang berada di wilayah aglomerasi Jabar itu, dilarang untuk melakukan mudik lokal pada 6-17 Mei 2021. Kendati demikian, kegiatan warga anta daerah masih diizinkan.

Kepastian itu, resmi diumumkan oleh pemerintah melalui Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, Kamis (06/05/2021) di Jakarta.

"Supaya masyarakat tidak kebingungan, terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," tegas Wiku Adisasmito.


Dengan demikian, pada 6 -17 Mei 2021 itu, pemerintah telah resmi menerapkan larangan perjalanan mudik lebaran, tak terkecuali untuk wilayah aglomerasi Bandung Raya, yang sebelumnya disebutkan boleh mudik. 

Sementara itu, menurut Satgas Covid-19 Jabar, bawa mudik, pulang kampung, dan lain-lain tidak diizinkan. Masalahnya, karena khawatir ada peningkatan kasus infeksi virus Covid-19.

"Sebetulnya, dalam aturan yang ada mobilitas di dalam wilayah aglomerasi masih diperbolehkan.Namun, kalau masih ada istilah mudik, khawati rmenimbulkan kerumunan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Jabar, Daud Achmad.

Dalam pembagian wilayah yang telah ditetapkan, aglomerasi Jabar terbagi dua wilayah yaitu:


1. Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat

2. Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengungkapkan, aktivitas di wilayah aglomerasi masih diizinkan. Tetapi, harus melengkapi dokumen kesehatan saat perjalanan.

"Daerah aglomerasi ada ciri tertentu. Misalnya, secara umum kendaraan plat D. Secara umum leter D bisa bermobilitas di aglomerasi dengan catatan harus menunggu dokumen perjalanan dan kesehatan, itu wajib," ujar Ema Sumarna. 

Kemudian, kendaraan beraktivitas di wilayah aglomerasi Jabar akan tetap diperiksa di titik-titik penyekatan. "Tetap diperiksa. Kita tidak tahu dari mana, jangan dikira nomor D langsung jalan. Diperiksa juga apakah orang itu sehat atau tidak, harus ada dokumen perjalanan dan kesehatan berlaku semua," jelas Ema.

BACA JUGA:  Larangan Mudik Diberlakukan, Ketua PHRI :Imbasnya Banyak Tamu Batalkan Pesanan Kamar

Pemerintah sebelumnya memberikan izin perjalanan mudik lebaran dalam wilayah skala kecil (mudik lokal) untuk 8 wilayah aglomerasi. Tetapi kini pemerintah kembali menerapkan peraturan baru dengan melarang segala bentuk jenis mudik. (Boim)


Editor: Lucky
								
    Bagikan  

Berita Terkait