Simak, Kendaraan dan Daerah yang Tetap Boleh Peroperasi Saat Larangan mudik lebaran tahun 2021, Berikut Ini!

Berita —Jumat, 7 May 2021 11:09
    Bagikan  
Simak, Kendaraan dan Daerah yang Tetap Boleh Peroperasi Saat Larangan mudik lebaran tahun 2021, Berikut Ini!
Kendaraan dan Daerah yang Tetap Boleh Peroperasi Saat Larangan mudik lebaran tahun 2021, Berikut Ini!/ist

INFO MUDIK, DEPOSTPANGANDARAN

Dalam menindaklanjuti Larangan mudik lebaran tahun 2021 Pemerintah telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Sementara selama masa larangan mudik Lebaran 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Tujuan Addendum ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik diberlakukan.

Berikut sarana transportasi apa saja yang dilarang dan dikecualikan untuk dioperasikan pada masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021:

  1. Transportasi Darat yang Dilarang :

- Kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

- Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor

- Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Masih Mau Nekat Mudik? Cek Daftar Lokasi Pos Penyekatan Mudik Lengkap di  Jawa Barat

Beberapa kendaraan yang tetap boleh beroperasi saat Larangan mudik lebaran/ISt

Baca juga: Profil Raditya Oloan Panggabean Suami Joanna Alexandra, Mantan Pemakai Narkoba yang Menjadi Pendeta yang Dikagumi

Dikecualikan bagi :

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

- Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas ASN, TNI, Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

- Mobil barang dengan tidak membawa penumpang

- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

- Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, berupa kendaraan untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.

- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Profil Raditya Oloan Panggabean Suami Joanna Alexandra, Mantan Pemakai Narkoba yang Menjadi Pendeta yang Dikagumi

Sementara itu, untuk wilayah perkotaan, ada beberapa daerah yang masih boleh melakukan kegiatan saat larangan mudik, diantaranya:

  1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebodangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)

Bagi masyarakat tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, akan diminta putar balik. Khusus pada kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.


Editor: Ajeng
								
    Bagikan  

Berita Terkait