Jelang Lebaran, Polres Ciamis Lakukan Pemeriksaan Rapid Test di Pertigaan Pancimas Kalipucang

Berita —Selasa, 4 May 2021 01:25
    Bagikan  
Jelang Lebaran, Polres Ciamis Lakukan Pemeriksaan Rapid Test di Pertigaan Pancimas Kalipucang
Jelang Lebaran, Polres Ciamis Lakukan Pemeriksaan Rapid Test di Pertigaan Pancimas Kalipucang (foto:Iqbal)

DEPOSTPANGANDARAN, PANGANDARAN

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis, Polda Jabar bersama jajaran Polsek Kalipucang serta Satgas Covid-19 dibantu TNI dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran melaksanakan pra penyekatan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di Pertigaan Pancimas Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (03/05/2021).

Dalam pelaksanaan pra penyekatan, jajaran Kepolisian,TNI, Satpol PP dan Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen terhadap pengendara baik yang datang dari arah Cilacap Jawa Tengah menuju Pangandaran Jawa Barat mau pun arah sebaliknya.

Jika ditemukan adanya pengendara yang hasilnya negatif maka akan diberikan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19, Tapi jika hasilnya positif maka akan langsung ditindak lanjuti oleh tim Satgas Covid-19 setempat.

Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, pihaknya melaksanakan pra penyekatan larangan mudik di mulai dari tanggal 22 April sampai dengan tangga 05 Mei hanya dilakukan pemeriksaan surat izin dan surat jalan dari kampungnya masing-masing.

"Namun dari tanggal 06 sampai dengan tanggal 17 April, penyekatan larangan mudik diberlakukan dengan tegas, jika pemudik tidak bisa menunjukan surat bebas covid-19 maka diputar balikan ke tempat asalnya baik dari arah Jawa Barat menuju Jawa Tengah maupun arah sebaliknya," ujarnya kepada DEPOSTPANGANDARAN, Senin (03/05/2021).

BACA JUGA :Bayu Fiqri: Banyak Pelajaran di Piala Menpora 2021

Kata dia, kegiatan pra penyekatan larangan mudik dilakukan rendem sampling untuk Rapid Test Antigen, khususnya untuk masyarakat perbatasan antara Jawa Tengah dengan Jawa Barat.

"Persyaratan nanti mulai dari tanggal 06 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 larangan mudik yang pertama adalah identitas diri, kemdian surat tugas dari instansi terkait dan di cap basah oleh pimpinannya dan juga surat keterangan bebas Covid-19," terangnya.

Syarat tersebut, lanjut Bowo, khusus untuk intansi maupun masyarakat yang akan melaksanakan mudik. Selain itu, untuk ibu hamil harus didampingi oleh dua orang yang tak lain pendamping dan sopir.

"Namun, untuk keadaan emergency, harus ada keterangan dari Kepala Desa serta satu orang pendamping untuk pelaksanaan kegiatan mudik tersebut," tuturnya.

Untuk membedakan anatara pemudik dengan orang yang mau berwisata, Bowo mengaku, pihaknya masih mentolelir untuk kendaraan berplat Z khususnya untuk wilayah Priangan timur.

"Jadi kita akan prioritaskan pemeriksaan terhadap kendaraan diluar plat Z. Sehingga nanti, petugas lebih mudah untuk meminimalisir ataupun memilih antara pemudik maupun wisatawan lokal," akunya.

Menurut dia, hal strategi tersebut dilakukan agar dalam pelaksanaan nanti tidak ada lagi petugas yang kebingungan dalam melaksanakan penyekatan maupun memutarbalikan pada saat diberlakukan larangan mudik. (Iqbal)

BACA JUGA :Semangat Pratama Arhan Bersama Timnas Indonesia Senior

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait