Catatan Sejarah 3 Mei: Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia

Berita —Senin, 3 May 2021 07:06
    Bagikan  
Catatan Sejarah 3 Mei: Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini adalah “Information as a Public Good”, yang berfungsi sebagai seruan untuk menegaskan pentingnya menghargai informasi sebagai barang publik. (Foto: www.un.or

DEPOSTPANGANDARAN

Terhitung sejak tahun 1993, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD). Hari Kebebasan Pers Sedunia dimaksudkan guna menyuarakan kebebasan berpendapat di media dari ancaman pembungkaman, sensor dan penangguhan, serta untuk mengenang para jurnalis, editor, penerbit yang kehilangan nyawa dalam bertugas di seluruh dunia.

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini juga bertepatan dengan peringatan 30 tahun Deklarasi Windhoek untuk Pengembangan Pers yang Bebas, Independen dan Pluralistik.

Sebelum Hari Kebebasan Pres Dunia diproklamasikan dalam Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) pada Desember 1993, yang kemudian diperingai setiap tanggal 3 Mei. Isu ini berhasil diadopsi pada sesi ke-26 Konferensi UNESCO pada 1991, yang kemudian menyebabkan adopsi Deklarasi Windhoek yang berisi tentang Mempromosikan Media Independen dan Pluralistik. Deklarasi Windhoek sendiri menyerukan untuk membangun, memelihara, dan menumbuhkan pers yang independen, majemuk, dan bebas.

Sejak saat itu Hari Kebebasan Pers Dunia selalu diperingati setiap tahunnya di negara-negara seluruh dunia. Dikutip situs UNESCO, Hari Kebebasan Pers Dunia berfungsi sebagai kesempatan untuk menginformasikan warga negara tentang pelanggaran kebebasan pers.

BACA JUGA :Cegat Pemudik Masuk Sukabumi, Ratusan Kendaraan Diperiksa Polisi

Sebagai pengingat di banyak negara, publikasi disensor, didenda, ditangguhkan dan ditutup. Sementara wartawan, editor, dan penerbit dilecehkan, diserang, ditahan, bahkan dibunuh. Hari Kebebasan Pers Internasional diperingati untuk merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers itu sendiri. Dimana untuk mengevaluasi kebebasan pers di seluruh dunia. Untuk membela media dari serangan terhadap kemerdekaan pers.

Dewasa ini, tantangan dalam pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi menjadi makin beragam. Dalam praktiknya hari ini, problem yang mengemuka tidak hanya yang sifatnya tradisional (offline), seperti kebebasan berpendapat, kebebasan pers, atau kebebasan akademis, tetapi juga masalah kebebasan dalam konteks jejaring sosial (online).

Khusus di Indonesia, dalam konteks tradisional (offline), problem impunitas terhadap kasus kekerasan jurnalis, hal ini pun berakibat pada terus berulangnya praktik-praktik kekerasan terhadap jurnalis. Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sejak 2006 hingga 2016, per tahun rata-rata ada 52 kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia.

Dan kekerasan paling banyak pada 2007 dan 2016, masing-masing 75 dan 80 kasus. Terendah pada 2009 dengan jumlah 38 kasus. Bahkan, per 2 Mei 2017, jumlah kekerasan terhadap wartawan sejak 1 Januari 2017 telah mencapai 23 kasus.

BACA JUGA :Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 3 Mei 2021, Taurus Gak Munafik, Sagitarius Butuh Bantuan

Kekerasan fisik masih jadi kasus terbanyak terhadap wartawan. Sejak 2006 hinga 2016, ada 179 kasus kekerasan fisik. Selain kekerasan fisik, 109 kasus lain adalah ancaman kekerasan, teror, atau tekanan. Sedangkan kekerasan yang paling sedikit dialami wartawan adalah penculikan dan penyekapan (2 kasus) selama 2006 hingga 2016.

Terlebih, dengan kriminalisasi menggunakan UU ITE, terutama selama pandemi.
Hak mendapat perlindungan juga perlu diperhatikan terutama untuk memperoleh berita demi masyarakat yang lebih demokratis.

Menurut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers tahun 2020, kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat tajam. Pada 2020, terjadi 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 79 kasus. Oleh sebab itu, pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei ini penting menjadi momentum untuk refleksi di kalangan profesional media tentang masalah kebebasan pers dan etika professional.

Terlebih, tema Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2021 ini adalah “Information as a Public Good” berfungsi sebagai seruan untuk menegaskan pentingnya menghargai informasi sebagai barang publik, dan mengeksplorasi apa yang dapat dilakukan dalam produksi, distribusi dan penerimaan konten untuk memperkuat jurnalisme, dan untuk memajukan transparansi dan pemberdayaan tanpa meninggalkan siapa pun.

Temanya sangat relevan untuk semua negara di seluruh dunia. Ini mengakui sistem komunikasi yang berubah yang berdampak pada kesehatan kita, hak asasi manusia kita, demokrasi dan pembangunan berkelanjutan. (EK)

BACA JUGA :Perbatasan Jabar-Jateng Mulai Dijaga Ketat dan Akan Diberlakukan Rapid Test

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait