Resmob Satreskrim Polres Ciamis Amankan Pelaku Penipuan CPNS yang Beraksi di Pangandaran

Kriminal —Selasa, 20 Apr 2021 11:05
    Bagikan  
Resmob Satreskrim Polres Ciamis Amankan Pelaku Penipuan CPNS yang Beraksi di Pangandaran
Resmob Satreskrim Polres Ciamis Amankan Pelaku Penipuan CPNS yang Beraksi di Pangandaran (foto:ist)

POSTPANGANDARAN, CIAMIS

Pelaku penipuan yang bermodus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial MSP (57) berhasil diringkus Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Polda Jabar.

Penangkapan pelaku menyusul adanya laporan korban yang dijanjikan menjadi pegawai negeri jika membayar sejumlah uang.

"Orangnya sudah kita ringkus. Saat ini masih dalam pemeriksaan, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka serta di amankan di ruang tahanan Mapolres Ciamis," ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achmad saat ditemui diruang kerjanya di Mapolres Ciamis, Selasa (20/04/2021).

Kata Afrizal, pihak Kepolisian Resort Ciamis sebelumnya menerima laporan dari korban pada 19 Maret 2021 lalu, mengenai dugaan penipuan yang dilakukan MSP alias D warga Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dan pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019 lalu.

BACA JUGA :Buka Puasa, Inilah Menu Takjil yang Bikin Seger

"Pelaku melancarkan aksinya kepada korban di dua lokasi berbeda yakni di wilayah Kabupaten Pangandaran. tepatnya di Bank BRI Unit Padaherang dan Hotel Arnawa Pangandaran," tuturnya.

Afrizal menyebutkan, pelaku di tangkap unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis dirumahnya langsung di bilangan Cipete Cilandak Jakarta Selatan, pada Minggu (18/04/2021), sekitar pukul 04.30 WIB.

"Selain itu, kami juga mengamankan buku tabungan berikut kartu atm atas nama Komarudin dari tangan pelaku," ucap Afrizal.

Menurut dia, kerugian yang dialami korban Sukanto sekitar Rp.305 juta. Untuk pemilik rekening tabungan saat ini masih dalam pencarian.Terkait kasus ini, MPS akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana.

"Kami akan menjerat dengan beberapa pasal, baik pasal tentang penipuan maupun penggelapan," tegasnya. ***

BACA JUGA :Virgo Banyak Hal yang Belum Kamu Selesaikan dan Capricorn Esok Kamu Akan Mendapatkan Pengalaman…

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait