Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan di Kalipucang Berhasil Dibekuk Satrekrim Polres Ciamis

Kriminal —Jumat, 24 Sep 2021 13:50
    Bagikan  
Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan di Kalipucang Berhasil Dibekuk Satrekrim Polres Ciamis
Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan di Kalipucang Berhasil Dibekuk Satrekrim Polres Ciamis/Humas.Polres

CIAMIS, POSTPANGANDARAN

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Polda Jabar akhirnya berhasil meringkus MW (24) pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. MW melakukan penganiayaan karena dilatarbelakangi cemburu lantaran teman wanitanya jalan dengan pria lain.

Penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dilakukan MW tepat tanggal 15 Agustus 2021 di salah satu warung kopi di kawasan Emplak Batu Rekel, Kecamatan Kalipucang, Pangandaran.

Diketahui, korban yang ditemukan tewas di warung dalam kondisi tergeletak bernama Nuhdin Andrian warga Dusun Karangsari RT 02/01 Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Afrizal Wahyudi Achmad, dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena menjelaskan, pelaku berinisial MW (24) berhasil tangkap di wilayah Cirebon setelah lama melarikan diri hingga ke luar kota.

"Tersangka bisa diamankan di Cirebon pada tanggal 11 September 2021," kata Kapolres dalam Konferensi Pers di Media Center Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat 24 September 2021.

Wahyu menjelaskan, sebelum berhasil ditangkap, tersangka melarikan diri keluar kota, mulai dari Subang hingga ke Jakarta.
Kejadian penganiayaan tersebut dilakukan pelaku didasari karena cemburu dan dalam pengaruh minuman keras.

Baca juga: Kisah Tragis Dibalik Seramnya Cinta Hantu Nancy yang Bergentayangan Hingga Saat Ini

Baca juga: Telusuri Jejak Dayang Sumbi di Gunung Putri Lembang Sambil Menikmati City Light Kota Kembang

"Kejadian tersebut terjadi hanya sesaat ketika tersangka sedang menunggu teman wanitanya pada tanggal 15 Agustus di sebuah warung kopi daerah Regel Kalipucang. Disini pelaku sedang menunggu teman wanitanya. Setelah lama menunggu, teman wanitanya pun akhirnya datang namun bersama Nunu (korban 1)," jelasnya.

Karena terbakar cemburu teman wanita datang bersama orang lain, sambung Wahyu, akhirnya tersangka menyerang korban 1 dengan memukulkan botol bir ke kepala.

"Karena terjadi pertengkaran, datanglah korban atas nama Nurdin untuk melerai. Namun karena tersangka terpengaruh alkohol, tersangka malah menyerang Nurdin dengan menendang uluh hati hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Saat dibawa ke Puskesmas terdekat, korban (Nurdin) sudah tidak bernyawa," bebernya.

Wahyu menegaskan, bahwa tersangka MW ini tidak ada motif dalam pembunuhan. Tersangka hanya dalam pengaruh minuman keras dan cemburu melakukan penyerangan kepada kedua korban yang salah satunya mengakibatkan meninggal dunia.

"Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara," tandasnya. (Deni)

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 25 September 2021, Cancer Bermain Api, Leo Kurang Bergairah

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 24 September 2021, Capricorn Jenuh, Taurus Ingin Dimanja

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait