BANJAR, DEPOSTPANGANDARAN
Seorang laki-laki berinisial R berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar Polda Jabar di Jalan Windujanten Kabupaten Kuningan. R ditangkap polisi lantaran melakukan kejahatan dengan modus menggelapkan mobil rental.
Saat konferensi pers, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulkarnaen menyebutkan, bahwa pelaku R setelah menggelapkan dua unit mobil rental jenis pikap Mitsubishi Colt Ts 120 SS warna hitam Nopol Z - 8547-YC dan Avanza harna hitam Nopol Z-1810-DU milik warga Kecamatan Pataruman Kota Banjar langsung kabur ke daerah Kuningan.
"Hasil pengembangan pelaku berhasil diketahui persembunyianya dan anggota kita langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku, saat ditankap pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya kepada awak media di Mapolres Banjar, Jumat (11/06/2021).
Kata dia, pelaku pertama menggelapkan meminjam mobil pikap pada Minggu 02 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB yang dia ambil kerumah korban di Desa Binangun.
"Pada hari Senin 07 Mei pelaku kembali meminjam Avanza milik warga Lingkungan Lemburbalong Kelurahan/Kecamatan Pataruman, Kota Banjar," katanya.
Baca juga: Film Horor ‘Jagat Arwah’ Misteri Budaya Indonesia Antara Dua Dunia
Baca juga: Dhika Berharap Hasil Positif Saat Latih Tanding dengan Persikabo 1973
Setelah itu, sambung Melda, Kedua mobil yang dirental pelaku tidak pernah dikembalikan lagi kepada pemiliknya dan bahkan kedua unit mobil tersebut dijual oleh pelaku.
"Hasil penyelidikan ternyata pelaku R merupakan spesialis penggelapan mobil rental, Selain di Kota Banjar pelaku juga pernah melakukan kasus serupa di wilayah hukum Cilacap dan Ciamis," sebutnya.
Melda menjelaskan, pelaku melakukan penggelapan mobil rental di wilayah hukum Polres Banjar sebanyak 2 unit roda empat.
"Hasil pengembangan, R melakukan penggelapan di wilayah hukum Polres Cilacap sebanyak 3 unit mobil, dan di Cisaga wilayah hukum Polres Ciamis sebanyak 1 unit, saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut," tutur Melda.
Melda menyebutka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (Yuhendi)
Baca juga: Resep Masakan, Cara Membuat Bebek Bakar Bumbu Rujak Empuk, Praktis dan Sederhana