Anak Anggota Dprd Bekasi Pelaku Pemerkosaan Ingin Nikahi Korban Demi Ringankan Hukan

Kriminal —Jumat, 28 May 2021 11:15
    Bagikan  
Anak Anggota Dprd Bekasi Pelaku  Pemerkosaan Ingin Nikahi Korban Demi Ringankan Hukan
instagram

PANGANDARAN,DEPOSTPANGANDARAN

Bekasi- Anggota DPRD Kota Bekasi IHT menyarankan agar anaknya AT (21) tersangka kasus pemerkosaan untuk menikahkan korban berinisial PU (15). Dengan menikahkan PU, diharapkan bisa meringankan hukuman yang bakal dihadapi AT.

”Saya sarankan agar AT untuk dinikahkan saja sama PU,” ungkap Kuasa Hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo kepada wartawan Rabu (26/5/2021). Guna menindaklanjuti wacana tersebut, Bambang meminta untuk bertemu dengan keluarga korban, yakni D sebagai orang tua PU.

”Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik. Saya berharap apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan saja,” ujarnya

Dengan menikahkan PU, Bambang berharap bisa meringankan hukuman yang bakal dihadapi oleh AT yang dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.”Saya harap AT dan PU menikah, walaupun proses hukum tetap berjalan barangkali bisa untuk meringankan,” ujarnya.


Terkait masalah PU yang masih di bawah umur, Bambang menjelaskan hal tersebut bisa teratasi dengan mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama.”Dimungkinkan asal izin pengadilan (agama), dispensasi kalau pengadilan mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU Perkawinan dan kombinasi hukum islam,” ucapnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 29 Mei 2021, Capricorn dan Pisces Hari Spesial, Leo Serba Salah



Diberitakan sebelumnya, Polres Bekasi Kota resmi menetapkan AT (21) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka AT merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi sempat buron dan sembunyi di Bandung dan Cilacap, akhirnya menyerahkan diri.

Sebelumnya, AT mengaku tidak pernah berpacaran dengan PU meski telah dekat selama sekitar 9 bulan. "Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," ujar AT di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/5/2021) siang. Tersangka merasa tidak berpacaran dengan korban karena tidak pernah menyatakan perasaannya kepada PU. "Tapi saya selama ini saya enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban," terangnya. Kendati begitu, AT mengaku telah berhubungan layaknya suami istri dengan PU berkali-kali. "Ada pak (persetubuhan)," ucapnya lagi. AT mengatakan, hubungan seksual itu ia lakukan dengan PU karena keduanya tinggal bersama di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur. Bahkan, menurut AT, keluarga PU mengetahui bahwa pelaku dan korban tinggal bersama. "Iya (bersetubuh) karena saya dengan dia tinggal bareng. Orang tuanya tahu karena waktu itu pernah jemput dia di kostan. Dan rumahnya pun tidak jauh dari kostan saya," urai AT. "Saya juga akrab dengan orang tuanya, diizinkan dengan orang tuanya," sambung tersangka. Terkait dugaan perdaganan anak, AT menyatakan bahwa PU sendiri yang menjual diri lewat aplikasi MiChat. "Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChat-nya sebelum dia kenal sama saya. Dan saya belajar dari dia," ujar AT.

Editor: Rony
								
    Bagikan  

Berita Terkait