Simak Penjelasan Fatwa MUI Berikut, Apakah Vaksin Membatalkan Puasa Kita??

Kesehatan —Jumat, 9 Apr 2021 15:39
    Bagikan  
Simak Penjelasan Fatwa MUI Berikut, Apakah Vaksin Membatalkan Puasa Kita??
freepik

POSTPANGANDARAN,BANDUNG

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mematahkan anggapan pemberian vaksin saat bulan puasa sebelumnya sempat menjadi perhatian karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa, dengan mengeluarkan fatwa terkait vaksin saat bulan puasa.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan pemberian vaksin Covid-19 saat bulan puasa tidak membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana penjelasan isi fatwa MUI terkait vaksin saat bulan puasa dan seperti apa hukum vaksinasi saat berpuasa? Ini penjelasannya.

BACA JUGA: BNPB Kerahkan Seluruh SAR Dog untuk Pencarian Korban Bencana di NTT

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa karena tidak membatalkan puasa. Dalam fatwa ini juga dijelaskan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

BACA JUGA: Inilah Ungkapan Anak Kandung Umay untuk Pemkab Pangandaran

MUI melalui fatwa tersebut menjelaskan vaksinasi dengan metode ini hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh juga menegaskan bahwa vaksin dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, sehingga boleh dilakukan umat muslim saat berpuasa nanti.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," tegas Asrorun.

Menurut Asrorun, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan salah satu ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19. Maka dari itu, pemerintah boleh melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan asal memperhatikan kondisi penerima vaksin yang berpuasa.

BACA JUGA: Cara Memerahkan Bibir Secara Alami, Ini Dia Beritanya

,

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," pungkas Asrorun.

Dengan dikeluarkannya fatwa MUI ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan tetap menjalankan proses pemberian vaksin saat puasa bagi umat muslim di bulan Ramadhan nanti.

Editor: Rony
								
    Bagikan  

Berita Terkait