PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN
Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat meminta apotek dan toko obat yang ada di Pangandaran wajib mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam penjualan.
Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Tuti Perwitasari mengaku, pihaknya akan terus melakukan pantauan peredaran obat dan alat kesehatan dimasa pandemi Covid-19.
"Pantauan yang kami lakukan agar tidak ada penggelembungan harga di apotek dan toko obat di Pangandaran terlebih dimasa pandemi Covid-19," ujarnya.
Menurut Tuti, hasil pantauan yang dilakukan pihaknya ke seluruh apotek dan toko obat se Kabupaten Pangandaran tidak menemukan penggelembungan harga jual dan untuk harga jual masih tergolong normal.
"Ketersediaan barang seperti Vitamin relatif aman hanya ada beberapa jenis obat yang disinyalir ketersediaannya berkurang," katanya.
Baca juga: TP PKK Pangandaran Turun Lapangan Bagikan Nasi Bungkus Pada Warga yang Isoman
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 23 Juli 2021, Cancer Godaan Mantan Leo Menjaga Keharmonisan
Ketersediaan obat yang nyaris berkurang di antaranya anti virus jenis oseltamivir dan anti biotik jenis azitromisin.
"Selain obat anti virus jenis oseltamivir dan anti biotik jenis azitromisin yang terasa berkurang adalah ketersediaan oksigen," tuturnya.
Sedangkan untuk ketersediaan alat kesehatan, sambung dia, seperti masker relatif aman dan tidak terjadi kekurangan barang. Namun untuk alat kesehatan sarung tangan medis dan pakai medis hazmat mulai terjadi kelanggkaan.
Tuti berpesan apotek dan toko obat diharapkan menjual harga yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 22 Juli 2021, Aries Hari Kejutan, Capricorn Merasa Kesal
Baca juga: BPBD Pangandaran Sebut Bantuan Untuk Warga Isoman Diganti Paket Bahan Makanan
Berikut Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/4826/2021.
1) Favipiravir 200 mg Tablet Rp22.500.
2) Remdesivir 100 mg Injekesi Rp510.000.
3) Oseltamivir 75 mg Kapsul Rp26.000.
4) Intravenous Immunoglobulin 5% 50 Rp3.262.300.
5) Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus Rp3.965.000.
6) Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml Infus Rp6.174.900.
7) Invermecin 12 mg Tablet Rp7.500.
8) Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus Rp5.710.600.
9) Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus Rp1.162.200.
10) Azithromycin 500 mg Tablet Rp1.700.
11) Azithromycin 500 mg Infus Rp95.400
(Deni)
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, PHRI Pangandaran : Gimana Lagi Ya Diterima Saja