POSTMEDIA, PURWAKARTA
Artis Gabriella Larasati melaporkan kasus pengancaman dan pemerasan ke Polda Metro Jaya. Dirinya mengaku diperas menggunakan video porno yang diakui bahwa perempuan dalam video tersebut adalah dirinya.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video syur tersebut apabila Gabriella tidak mengirimkannya uang. Ancaman dilakukan lewat direct message (DM) dari akun Instagram @Yudi.s03 ke akun Instagram Gabriella.
Dia mengedit video porno Gabriella Larasati yang didapat dari media sosial dan mengirimkan ke Gabriella beserta kalimat pengancaman.
BACA JUGA: Simak Jadwal Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021,Hanya Sampai 1 April 2021
"Jadi begini, 'Kalau Anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang, maka video akan saya hapus kalau sudah dibayar. Kalau tidak,akan saya sebarkan,’" kata Yusri.
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, pemilik akun Instagram yang mengancam Gabriella ditemukan berada di Kota Medan, Sumatra Utara.
pelaku mengklaim memeras Gabriella hanya untuk keisengan belaka. Pelaku sendiri belum menyebut nominal uang yang harus dikirimkan Gabriella Larasati.
BACA JUGA: Buat Formulir Pengaduan Bagi yang Gagal Kartu Prakerja, Cara Agar Lolos Gelombang 16
Akibat perbuatan tersebut, dia dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya Selebgram Gabriella Larasati akhirnya mengakui dirinya sebagai pemeran video syur 14 detik yang sempat viral di media sosial.
Hal itu dipertegas oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bahwa Gabriella sudah mengaku sosok yang berada di dalam video syur merupakan dirinya.
"(Gabriella' akui pemeran video) ya," kata Kombes Yusri singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/3/2021).