Bupati Pangandaran Sampaikan Penjelasan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022

Berita —Sabtu, 24 Jun 2023 11:05
    Bagikan  
Bupati Pangandaran Sampaikan Penjelasan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022
foto: portal.pangandarankab.go.id

POSTPANGANDARAN,- Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata sampaikan Penjelasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBD T.A 2022 pada Rapat Paripurna DPRD terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Senin (19/6/2023)

Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2022 berdasarkan laporan realisasi anggaran diketahui:

1. Realisasi pendapatan daerah sebesar 1,48 triliun rupiah atau mencapai 95,61% dari target anggaran tahun 2022 sebesar 1,55 triliun rupiah.

2. Realisasi belanja dan transfer daerah tahun 2022 sebesar 1,44 triliun rupiah atau mencapai 76,37% dari anggaran belanja sebesar 1,77 milyar rupiah atau mencapai 0,52% dari anggaran pembiayaan sebesar 340,42 milyar rupiah.

3. Realisasi pendapatan tahun 2022 berdasarkan sumber pendapatannya adalah pendapatan asli daerah sebesar 256,74 milyar rupiah atau mencapai 86,70% dari target tahun 2022 sebesar 296,13 milyar rupiah

Baca juga: Asal Usul Santet Pengantin Jin

4. Realisasi pendapatan transfer tahun 2022 sebesar 1,22 triliun rupiah atau mencapai 97,71% dari target sebesar 1,25 triliun rupiah, terdiri dari transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan, transfer pemerintah pusat lainnya, dan transfer pemerintah provinsi.

5. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 41,48 milyar rupiah yang merupakan dana bos.

6. Selisih antara realisasi pendapatan 1,48 triliun rupiah dan realisasi belanja dan transfer 1,44 triliun adalah sebesar 39,24 milyar rupiah. Selanjutnya Bupati Pangandaran meyakini bahwa sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022 merupakan upaya maksimal berbagai pihak.

"Kami menyadari bahwa upaya pencapaian target pendapatan dan efisiensi dalam belanja maupun pembiayaan yang dapat menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022 surprlus sebesar 41,01 milyar rupiah merupakan upaya maksimal kita semua pada tahun 2022. Kita semua sepakat bahwa apa yang telah kita laksanakan adalah dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan yang diindikasikan oleh pencapaian target keluaran dan sasaran yang telah ditetapkan" imbuh beliau.

Turut hadir Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pangandaran Muhamad Taufik, S.IP., M.Si., Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Pangandaran Jalaludin, S.Ag., Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Dr. H. Kusdiana, M.M., Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Daerah Kabupaten Pangandaran, dan Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Milla Senang dengan Kerja Keras Pemain Timnas Indonesia

Editor: Zizi
								
    Bagikan  

Berita Terkait