Asyik! Simak Perkiraan Jadwal Pencairan THR PNS 2021

Berita —Rabu, 7 Apr 2021 14:08
    Bagikan  
Asyik! Simak Perkiraan Jadwal Pencairan THR PNS 2021
Suarabaru

POSTPANGANDARAN, JAKARTA

Pencairan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan segera cair 2021. Sebelumnya, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

THR atau gaji 14 diperkirakan akan cair awal Mei atau akhir April 2021 mengingat lebaran jatuh pada tanggal 13-14 Mei.

Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas skema pemberian THR PNS.

"RPP (rancangan Peraturan Pemerintah) nya sedang dibahas," kata Isa, Selasa (6/4/2021).

BACA JUGA : Drama Mandarin You Are My Hero Sub Indo, Drakor China Terbaru

,

Diketahui pada 2020, THR PNS harus mengalami pemangkasan karena pemerintah merealokasikan anggaran untuk menangani pandemi Covid-19.Namun, tahun ini dijanjikan akan kembali diberikan secara full.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Jika disimulasikan, gaji THR yang diterima PNS yang ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya akan menemukan jumlah sebagai berikut:

BACA JUGA: Evalube Gelar Temu Mitra dengan Komunitas Nelayan Pangandaran, Inilah Tujuannya

,

Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta.

Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Jadi THR yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta. (POSKOTA)

Editor: Rony
								
    Bagikan  

Berita Terkait