Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Berita —Rabu, 10 May 2023 14:54
    Bagikan  
Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
foto: portal.pangandarankab.go.id

POSTPANGANDARAN,- DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Senin, (8/5/2023)

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M, dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Jalaludin, S.Ag, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Porkopimda, Kepala SKPD lingkup Kabupaten Pangandaran dan stakeholder terkait.

Ketua Pansus II Joane I. Suwarsa, S.Ip.,M.Si menyampaikan dalam laporannya, sejak pembentukan Pansus II pada 17 April 2023 sampai dengan 8 Mei 2023. Dalam proses pembentukan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melakukan tahapan pembahasan antara lain rapat internal, rapat kerja dengan SKPD, konsultasi dengan biro hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat dan Rapat Konsultasi dengan Pimpinam DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran. 

Hasil Pembahasan yang diperoleh selama proses Pembentukan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah dilakukam pembahasan pasal perpasal, maka diperoleh beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut:
1. Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan menimbang, mengingat dan perbaikan batang tubuh (legal drafting);
2. Melakukan perubahan atas dasar hukum yang di susun mengandung arti pokok pikiran memuat landasan filosofis, sosiologi dan yuridis; dan
3. Melakukan perubahan pada 3 (tiga) dasar hukum mengingat draf raperda, sehingga menjadi sebagai berikut. Yaitu :

Baca juga: Zalnando Perpanjang Kontrak Bersama Persib

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5587) sebagaimana telah diubah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856). Pansus II pun mengusulkan kepada Pimpinan Rapat untuk Menerima dan mengusulkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk selanjutnya dijadikan Peraturan Daerah. Ucapnya 

Menanggapi laporan di atas, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata berpendapat bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan Raperda yang disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-undang HKPD yang mengamanatkan bahwa seluruh jenis Pajak dan Retribusi dalam 1 Perda. Disamping itu, Raperda ini juga disusun untuk merespon ketentuan Pasal 187 huruf C Undang-undang HKPD yang menyatakan bahwa Perda yang disusun berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009, masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-undang HKPD yaitu pada tanggal 5 Januari 2022.

Syukur alhamdulillah, pada hari ini Senin, 8 Mei 2023 Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat kita setujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

Dengan ditetujuinya Raperda ini, kita tentunya berharap adanya intrumen kebijakan yang memberikan landasan dan kepastian hukum untuk menguatkan peran Pemerintah Daerah dalam meningkatkan PAD dan Kemandirian Fiskal Daerah dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran, pungkasnya. 

Baca juga: Sudirman Cup 2023: Skuad Indonesia Dilepas, PBSI Mencari Kado Terindah

Editor: Zizi
								
    Bagikan  

Berita Terkait