POSTPANGANDARAN,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar Jumpa Pers sekira pukul 1.00 WIB, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Walikota Bandung Yana Mulyana dan 8 orang lainnya di Kota Bandung, di kantor KPK, Gedung Merah Putih Jakarta, Minggu (16/4/2023)
Dalam Jumpa Pers tersebut yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Jubir KPK Ali Fikri dan Plt Deputy Penindakan, Asep.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menjelaskan, terjadinya OTT terhadap Walikota Bandung Yana Mulyana yang terjaring dugaan tindak pidana suap, penyediaan CCTV dan Internet Smart TV
“Terkait tindak pidana suap, oleh penyelenggara negara CCTV dan ISP atau Internet Service Provider, untuk layanan digital Bandung Smart TV,” terang Nurul Gufron.
Penyediaan CCTV dan ISB tersebut masuk anggaran 2022-2023,
Yana Mulyana terjerat kasus pemberian dan penerimaan suap penyediaan CCTV dan ISP oleh penyelenggara negara.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan 9 orang, sejak hari Jum’at kita rembuk dari pukul 14 00-21.00 WIB, di wilayah Kota Bandung Jawa Barat,” ucap Nurul.
Selanjutnya kata Nurul Gufron, orang-orang yang diamankan Tim KPK 9 orang tersebut terdiri dari :
Pertama saudara YM, walikota Kota Bandung periode 2022 sampai sekarang.
Ke dua, saudara DD Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Ketiga saudara KR, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Kota Bandung. Keempat saudara AY staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Kelima saudara SS, ajudan Walikota.
Keenam, saudara WD, staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Ketujuh saudara RH sekretaris pribadi YM.
Kedelapan saudara IO, PT Chivo,
Kesembilan saudara AG manager PT SMA.
“Satu orang yang hadir langsung ke gedung KPK, JRN Direktur PT SMA,” beber Nurul Gufron.
Baca juga: Selain Shalat Sunnah dan Itikaf, Dapatkan Keutamaan Lailatul Qadar dengan Lakukan 2 Amalan Ini
Laporan dari Masyarakat
Jadi kronologis tangkap tangan ini, sebagai tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat terkait adanya informasi dugaan, penyerahan uang kepada penyelenggara negara.
“Pada hari Jum’at 14 April 2023 Tim KPK langsung bergerak ke Kota Bandung, selanjutnya pada pukul 12.50 tim KPK kemudian mengamankan AS, AR, dan RH di Balaikota Bandung,” kata Nurul Gufron.
Sedangkan SS ditangkap di kantor PT Chivo dan AG dikantor PT SMA, DD dan WD diamankan di kantornya sekitar pukul 19.00. Sedangkan saudara YM bersama AS diamankan pada pukul 19.15 di Pendopo, atau dirumah Dinas Walikota.
“Akhirnya Tim KPK membawa pihak-pihak tersebut ke Gedung KPK Merah Putih, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” bebernya.
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil disita tim KPK adalah berupa, uang dalam pecahan mata uang rupiah, uang pecahan mata uang dolar Singapura, dolar Amerika, Ringgit Malaysia, Yen, Bat Thailand.
Serta sepasang sepatu merk Rick Stone, type west Charlie, sticker, kode 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan coklat.
“Total keseluruhan setara dengan nilai Rp 924,6 juta,” tandas Nurul.
Kronologis dugaan korupsi tersebut, tambah Nurul, yaitu, bahwa pemerintah Kota Bandung, di tahun 2018, mencanangkan Bandung sebagai Kota cerdas melalui program Bandung Smart TV
“Sejak YM dilantik menjadi walikota Bandung pada tahun 2022, Bandung Smart tv terus memaksimalkan layanan, diantaranya, layanan CCTV, dan jasa internet atau ISP,” jelas Nurul.
Yang menjadi penyedia layanan TV-TV, dan jasa Internet ISP, untuk Bandung Smart Tv, yaitu PT SMA, dengan posisi JRN selaku direktur dan AG selalu manager, dan juga PT Chivo dengan SS posisi sebagai IO.
Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK Ketika OTT, Berikut Penjelasannya
Sekitar bulan Agustus 2022, AG sepengetahuan JRN, bersama SS menemui YM, di Pendopo Walikota Bandung.
“Hal itu dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV yang berhubungan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung,” ucapnya.
Selanjutnya pertemuan tersebut telah difasilitasi oleh KR, sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Sekitar bulan Desember 2022, kembali mengadakan pertemuan antara, SS, KR dan YM, di pendopo walikota Bandung.
Dari hasil pertemuan tersebut, ujar Nurul, ada terjadi penerimaan sejumlah uang dari SS kepada YM,
“Sekaligus juga pengkondisian agar PT Chivo sebagai pelaksanaan ISB di Dishub Pemkot Bandung, walaupun keikutsertaannya dalam PT Chivo melalui aplikasi e katalog,” paparnya.
Begitu pula setelah terjadi pertemuan tersebut, diduga ada penerimaan uang oleh DD melalui KR, juga YM yang diterima melalui RH Sekretaris Pribadi YM, sebagai orang kepercayaan YM, yang bersumber dari saudara SS.
Lalu setelah DD dan Yana Mulyana, menerima uang, KR menginformasikan kepada RH, dengan mengatakan every body happy, atas penerimaan uang tersebut, dan PT Chivo dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet, dan ISB dengan nilai sebesar Rp 2,5 Miliar.
Pada Januari 2023, YM bersama keluarganya, DD dan KR juga menerima fasilitas ke Thailand, dengan menggunakan anggaran milik PT SMA, dengan alasan untuk densmart kota cepat Thailand di Bangkok.
“YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR, sebagai uang saku,”
Lalu menurut Dia, setelah YM menerima uang saku tersebut, dengan membeli sepasang sepatu merk Elfi.
“Saudara DD selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, juga menerima uang dari Ai melalui KR karena telah melakukan pengubahan termin kontrak pekerjaan senilai Rp 2,5 Miliar, dari tiga termin menjadi empat termin, jadi yang semula empat bulanan, kemudian pertemuannya menjadi tiga bulanan,” ungkapnya.
Begitu pula setelah disepakati adanya pemberian uang untuk menyambut lebaran diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS, dan AG untuk YM.
“Sebagai bukti awal penerimaan uang, oleh YM dan DD, melalui KR senilai Rp 924,6 Juta, dari pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya saudara YM, selaku walikota Bandung yang masih akan berlanjut didalaminya,” Jelas Nurul
Di samping itu, para tersangka tersebut BN, SS dan AG disangkakan sebagai pemberi diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b, juga pasal 13 undang-undang 31- 99 jungto 20.2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, b saudara YM, DD dan KR, yang diduga sebagai penerima melanggar pasal 16 huruf a, pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 undang-undang 31 2009 jungto 20 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Masih-masing ditahan tim penyidik selama 20 hari, terhitung tanggal 15 April sampai dengan tanggal 4 Mei 2023,” ujarnya.
YM ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih, DD dan KR ditahan di rutan KPK pada markas Komando Polisi’Militer Angkatan Laut (Makopuspomal).
Sedangkan BN, SS, dan AG ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,
“KPK mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya tindak korupsi di daerahnya,” ujar Nurul Gufron.
KPK juga merasa bersedih telah berulang kali KPK menangkap Kepala Daerah, tetapi masih saja ada kepala daerah-kepala daerah masih melakukan penerimaan-penerimaan tindak pidana korupsi.
KPK pun berharap, perlu adanya perbaikan-perbaikan secara sistemik.
“Kita tidak berharap para pejabat negara terus melakukan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari untuk eksistingnya kekuasaan mereka, baik dari proses paska pilkada proses selama memimpin kebutuhan-kebutuhan Incumbent dalam melanjutkan pemerintahannya, sehingga korupsi menjadi kebiasaan dan keharusan yang harus kita hentikan,” tegas Nurul Gufron. (Bagdja)