Tarif Ojol Naik

Berita —Kamis, 8 Sep 2022 10:28
    Bagikan  
Tarif Ojol Naik
Ilustrasi.* (FOTO: Freepik)


POSTPANGANDARAN,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online, Rabu (07/09/2022).  Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto mengatakan bahwa penyesuaian biaya dilakukan dengan pertimbangan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) juga perhitungan jasa lainnya.

“Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biasa tidak langsung. Untuk komponen biasa jasa ojol, ada tiga komponen. Yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order  4 km dan kenaikan harga BBM,” ujar Hendro di konferensi pers yang di gelar secara virtual pada Rabu (07/09/2022).

“Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM,” tambah Hendro Sugianto.

Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.  Ini dia daftar kenaikan tarif Ojol yang diumumkan Hendro.

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2 ribu/km
  • Biasa jasa batas atas: Rp 2,5 ribu/km
  • Biasa jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu

Baca juga: Tim Bandung bjb Tandamata Siap Bawa Nama Baik Indonesia dalam Ajang ASEAN Grand Prix 2022

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2,55 ribu/km
  • Biasa jawa batas atas: Rp 2,8 ribu/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10,2 ribu sampai Rp 11,2 ribu

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2,3 ribu/km
  • Biasa jasa batas atas: Rp 2,75 ribu/km
  • Biasa jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9,2 ribu sampai Rp 11 ribu

Tarif ini berlaku per 10 September 2022.* (PARISAINI R ZIDANIA)

Baca juga: Pasokan BBM Bersubsidi Diawasi Agar Tepat Sasaran

Editor: Zizi
								
    Bagikan  

Berita Terkait