Kuasa Hukum Plt Bupati Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi APBD Cianjur Jawa Barat

Berita —Kamis, 1 Apr 2021 10:09
    Bagikan  
Kuasa Hukum Plt Bupati Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi APBD Cianjur Jawa Barat
Pinterest

POSTPANGANDARAN,CIANJUR
Kuasa hukum Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman akhirnya angkat bicara menyikapi soal santernya kabar dugaan korupsi APBD Cianjur Tahun Anggaran 2019 yang nilainya mencapai Rp1,2 Triliun.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyebut bahwa selisih anggaran KUA PPAS 2019 dengan APBD 2019 sesuai dengan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD.

"Terkait tuduhan korupsi Rp1,2 triliun, yang berlangsung dua bulan belakangan ini dan secara keji dan fitnah ditujukan kepada Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, adalah tuduhan tidak berdasar dan tidak tepat,"tegas  Yun Yun Taraga salah seorang tim kuasa hukum Kantor Hukum Yudi Junadi & Partner kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/03/2021).

Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dibiarkan, karena tuduhan korupsi tanpa didasari fakta dan bersumber dari  kesalahan memahami anatomi anggaran adalah kriminal.

"Maka kami hendak menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan agar opini syarat kepentingan tertentu jelang pelantikan bupati tidak dianggap sebagai kebenaran,"ujarnya.

BACA JUGA: Pelaku Teror di Mabes Polri Seorang Wanita Inisial ZA Simpatisan ISIS

,


Rincian Klarifikasi

Dalam keterangan tertulisnya, kuasa hukum Plt Bupati Cianjur secara rinci membeberkan  klarifikasi selisih belanja tidak langsung antara KUA PPAS dengan APBD 2019 Sebesar Rp. 515.840.386,619,48.

Antaralain, soal adanya perbedaan pada belanja gaji dalam PPAS dengan APBD 2019 yaitu adanya sebesar Rp.407,451,628,322,48,00. Kemudian klarifikasi soal adanya perbedaan pada Belanja Hibah dalam PPAS dengan APBD 2019 sebesar Rp 37.635.100.000.

Masih dalam keterangan tertulisnya, tim kuasa hukum mengklarifikasi soal selisih Belanja Langsung antara KUA PPAS dengan APBD 2019 sebesar Rp 488.149.163.491.

Jadi jelas Yun, selisih antara KUA PPAS 2019 (dibahas 2018) dengan APBD 2019 sebesar Rp. 1.244.842.302.291 telah sesuai dengan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD jo. Nota Kesepakatan Antara Pemkab Cianjur Dengan DPRD Cianjur nomor 900/Huk/2018 dan nomor 172.4.1/09/DPRD/2018 tentang Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Cianjur rahun 2019.

"Pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal terjadi pergeseran, asumsi yang melandasi penyusunan PPAS, akibat adanya kebijakan pemerintah dapat dilakukan penambahan/pengurangan program serta pagu anggaran definitif meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara perurusan dan perangkat daerah, plafon anggaran sementara program, plafon anggaran sementara belanja tidak langsung serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2019," terang Yuyun.

Ia mengingatkan, bahwa APBD 2019 saat ini sudah direalisasikan tanpa ada hambatan serta sudah diaudit oleh BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

"Karena itu tuduhan selisih anggaran akibat korupsi dilakukan oleh Plt.Bupati Cianjur, Herman Suherman, bukan kritik atau kebebasan berpendapat sah dan dijamin konstitusi. Namun, tuduhan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik,"pungkasnya. (Nuki)

Editor: Rony
								
    Bagikan  

Berita Terkait