Plat Nomor dengan Garis Biru untuk Kendaraan Listrik, Sudah Tahu?

Berita —Minggu, 28 Aug 2022 10:36
    Bagikan  
Plat Nomor dengan Garis Biru untuk Kendaraan Listrik, Sudah Tahu?
Plat nomor garis biru.* (FOTO: Pinterest)

POSTPANGANDARAN,- Kendaraan listrik sudah mulai banyak digunakan di jalanan Indonesia.  Untuk mendukung pemerintah melalui Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai (Battery Electric Vehicle).

Untuk membedakannya dengan kendaraan lainya, pemerintah resmi menetapkan penambahan garis biru di bagian bawah plat nomor untuk kendaraan motor listrik.  Selain sebagai pembeda, warna biru di plat nomor itu juga memudahkan pihak kepolisian ketika ada peraturan ganjil genap.  Kendaraan bisa melewati ganjil genap tanpa ada halangan.

Memang ganjil genap ini tidak diberlakukan di beberapa daerah, tetapi saat menggunakan kendaraan listrik tentu bisa memiliki keistimewaan ini.  Selain itu juga bisa menjaga bumi.  Kemudian akan ada beberapa warna plat nomor dengan penambahan garis biru ini.  Yang pertama, plat nomor hitam untuk kendaraan pribadi, kuning untuk angkutan umum, merah untuk dinas dan putih untuk mencoba kendaraan baru.

BACA JUGA: Sepeda Listrik untuk Anak, Canggih dengan 3 Mode kecepatan

Jadi untuk pembagian warna plat nomornya masih sama, hanya saja memiliki tambahan warna biru saja.

Sudah banyak kendaraan motor listrik buatan lokal yang bisa dibeli.  Bahkan sudah ada yang menggunakannya di jalanan Indonesia. Tidak hanya itu, bahkan ojek online pun sudah ada yang menggunakan motor listrik juga.* (RENALDI)

Editor: Zizi
								
    Bagikan  

Berita Terkait