Jaga Integritas Lembaga Penyiaran

Berita —Senin, 22 Aug 2022 09:51
    Bagikan  
Jaga Integritas Lembaga Penyiaran
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H M Sidkon Djampi saat menghadiri Acara Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran, Bandung, Kamis

POSTPANGANDARAN (KOTA BANDUNG),- DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi atas surat edaran yang diinisiasi oleh KPID Jabar. Pasalnya, surat edaran tersebut merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat Jawa Barat.  Khususnya bagi lembaga penyiaran dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif.  Seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi saat menghadiri Acara Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran keagamaan di lembaga penyiaran, acara berlangsung di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Jalan Malabar no. 62, Kota Bandung, Kamis (18/08/2022).

"Kami sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan," tuturnya, dalam siaran pers DPRD Jabar.

Dia menambahkan, dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Terlebih, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda no. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

"Bahwa KPID Jabar dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut mensosialisasikan perda pesantren yang telah disahkan menjadi perda. Sehingga programnya bisa sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran ini," tutupnya.* (TISHA S KANILAH)

Baca juga: Tarian Ketuk Tilu Jadi Puncak Peringatan HUT ke-77 Jabar

Editor: Widya
								
    Bagikan  

Berita Terkait