Gegara Ini Pemkab Pangandaran Terbitkan Surat Edaran Sanksi

Berita —Senin, 27 Sep 2021 20:01
    Bagikan  
Gegara Ini Pemkab Pangandaran Terbitkan Surat Edaran Sanksi
Gegara Ini Pemkab Pangandaran Terbitkan Surat Edaran Sanksi/Dok.Humas

PANGANDARAN,POSTPANGANDARAN

Pemerintah Kabupaten Pangandaran terpaksa menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait sanksi. Hal tersebut dilakukan lantaranya banyaknya warga yang menolak divaksin.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menegaskan, bahwa Surat Edaran tersebut diterbitkan pada Kamis 23 September 2021 dengan Nomor : 443/2800-BPBD/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sasaran penerima vaksin, tetapi tidak mengikuti vaksinasi tanpa alasan yang sah maka dapat dikenakan sanksi administratif," kata Jeje.

Jeje mengatakan, sanksi yang akan dikenakan di antaranya, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, bantuan sosial (bansos) dan hibah.

"Selain itu juga ada sanksi penundaan atau penghentian layanan administrasi," sebutnya.

Baca juga: Bukti Vaksin Jadi Syarat Untuk Perpanjangan Izin Jongko Pasar Tradisional di Pangandaran

Baca juga: Lowongan Kerja BAF Terbaru, Marketing Operation ASSt Manager

Bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun menolak, Jeje menegaskan maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berdasarkan undang-undang wabah penyakit menular.

"Surat Edaran Bupati itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden," tegasnya.

Kendati demikian sambung Jeje, bagi warga yang memiliki penyakit dan beresiko jika dilakukan vaksin, maka ada toleransi dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Surat Edaran itu sudah disebar ke 93 Desa untuk ditindak lanjuti dan disosialisasikan," bebernya. (Deni)

Baca juga: Drama Korea Hometown Cha Cha Cha Episode 10 Sub Indo, Cinta yang Terungkapkan

Baca juga: Pesona Wisata Sunrise Point Cukul Pangalengan

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait