PANGANDARAN,POSTPANGANDARAN
Pedagang pasar tradisional di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang akan memperpanjang sewa jongko wajib menyertakan bukti bahwa telah divaksin.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Pananjung (HP2P) Arifin mengatakan, kebijakan tersebut sebagai wujud kepedulian organisasi pedagang di pasar tradisional Pananjung Pangandaran terhadap target capaian vaksinasi.
"Kami gencar melakukan sosialisasi terhadap pedagang pasar yang juga anggota HP2P untuk sadar vaksin," ujarnya.
Arifin menyampaikan, pihaknya memberlakukan kepada pedagang pasar tradisional Pananjung bahwa kartu vaksinasi menjadi syarat untuk memperpanjang izin jongko dan urusan administrasi lainnya.
"Respon pedagang sangat baik dan mayoritas ingin mengikuti vaksinasi," sebutnya.
Baca juga: Lowongan Kerja BAF Terbaru, Marketing Operation ASSt Manager
Baca juga: Drama Korea Hometown Cha Cha Cha Episode 10 Sub Indo, Cinta yang Terungkapkan
Ditempat terpisah Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, pelaksanaan vaksinasi kepada pedagang pasar tradisional menjadi sasaran utama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dia pimpin.
"Vaksinasi untuk pedagang tradisional se-Pangandaran sudah yang kedua kalinya," ucapnya.
Kata dia, di pasar tradisional Pananjung ada 583 pedagang menjadi sasaran vaksinasi.
"Dari 583 pedagang ada 247 pedagang yang sudah menjalani vaksinasi pada pelaksanaan pertama dan sekarang dilaksanakan ada 336 pedagang," tambahnya.
Tedi menyebutkan, untuk capaian vaksinasi dikalangan pedagang pasar Kalipucang sudah mencapai 90 persen dari jumlah 222 orang. Sedangkan di pasar Parigi sudah mencapai 91 persen dari jumlah sasaran 335 pedagang.
"Harapan kami seluruh pedagang tradisional se-Pangandaran bisa mengikuti vaksinasi untuk memutus penyebaran wabah virus corona," tandasnya. (Deni)