Pertahankan Status Level 2 PPKM, Aktivitas PKL di Ciamis Diperlonggar

Berita —Sabtu, 25 Sep 2021 01:39
    Bagikan  
Pertahankan Status Level 2 PPKM, Aktivitas PKL di Ciamis Diperlonggar
Pertahankan Status Level 2 PPKM, Aktivitas PKL di Ciamis Diperlonggar/Dok.Humas

CIAMIS, POSTPANGANDARAN

Selama dua pekan lebih Kabupaten Ciamis, Jawa Barat berhasil mempertahankan status level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Status tersebut diumumkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada rapat koordinasi evaluasi PPKM Jawa Barat secara virtual yang diikuti Satgas Kabupaten Ciamis dari Ruang Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Jumat 24 September 2021.

“Status level PPKM di Jawa Barat secara keseluruhan berada di level 3 dan 2. Untuk Level 3 ada 14 Kabupaten Kota sedangkan untuk level 2 ada 10 Kabupaten,” ujar Wakil Bupati Ciamis Yana. D. Putra kepada wartawan usai rapat secara virtual Jumat 24 September 2021.

Dari data yang didapat, kata Yana, tercatat ada 14 Kabupaten Kota yang berada di status PPKM Level 3, yakni Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta dan Kota Banjar.

Baca juga: Inilah Jenis Ikan Asin Khas Pangandaran yang Jadi Cenderamata Favorite Wisatawan

Baca juga: Hebat! Warga Pangandaran Sulap Keong Laut Jadi Kerupuk

"Sedangkan untuk status level 2 PPKM diantaranya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Karawang, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Subang," tuturnya.


Menurut orang nomor dua di Kabupaten Ciamis itu, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang telah dilaksanakan sejak akhir 30 Agustus 2021. Ia menyayangkan masih ada segelintir siswa siswi yang masih belum disiplin protokol kesehatan (prokes) seperti tidak memakai masker tatkala pulang sekolah.

“Pelaksanaan PTM telah berjalan selama dua pekan lebih, saya mengharapkan setiap sekolah menerapkan prokes secara ketat sebagai upaya mencegah dari Covid-19,” sesalnya.

Pada rapat evaluasi tersebut, kata Yana, pihaknya juga membahas terkait penyesuaian jam aktivitas berjualan para Pedagang Kaki Lima (PKL) sekitaran Ciamis. Sebagaimana hasil musyawarah tim Satgas Ciamis bahwa para PKL diberi kelonggaran aturan dan bisa berjualan sampai pukul 24.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dar luas tempat serta 1 jam maksimal makan di tempat.

Baca juga: Mau Nikmati Pemandangan Alam Pangandaran di Menara Alun-alun Paamprokan, Ini Peraturan yang Harus Dipatuhi

Baca juga: Banyak Warga Enggan Divaksin, Wabup Pangandaran Lakukan Penelusuran ke Lapangan

“Kita berusaha memenuhi aspirasi para pedagang kaki lima dengan memberikan kelonggaran pada jam tayang, durasi waktu makan dan kapasitas pengunjung,” sebut Yana.


Yana menambahkan, pelonggaran kebijakan terkait jam tayang PKL merupakan penyesuaian aturan pada PPKM Level 2, tentunya dengan syarat prokes dilakukan secara ketat.

“Meskipun saat ini kita masih di masa pandemi keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan harus tetap dijaga, di satu sisi pencegahan wabah corona tetap berjalan namun ekonomi pun bisa tetap berjalan,” pungkasnya. (Deni)

Baca juga: Menjabat Inspektur, Ika Darmaiswara Dilantik Sumpah Bupati Ciamis

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Buntut Aldebaran yang Mencurigai Rendy Sebagai Penghianat, Ternyata!


Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait