Eksekusi Lahan di Banjar Diwarnai Aksi Dorong Antara Polisi dan Ormas

Berita —Jumat, 20 Aug 2021 20:42
    Bagikan  
Eksekusi Lahan di Banjar Diwarnai Aksi Dorong Antara Polisi dan Ormas
Eksekusi Lahan di Banjar Diwarnai Aksi Dorong Antara Polisi dan Ormas/tangkapanlayar

BANJAR, DEPOSTPANGANDARAN

Eksekusi lahan oleh pihak Pengadilan Negeri Banjar di yang bantu petugas gabungan dari Kepolisian dan TNI di hadang oleh puluhan anggota Ormas. Akibatnya, eksekusi lahan pun diwarnai aksi saling dorong antara petugas keamanan dengan ormas di Kota Banjar, Jawa Barat, Jum'at 20 Agustus 2021.

Memanasnya situasi, sesaat setelah Panitera Pengadilan Negeri (PN) Banjar, membacakan putusan eksekusi dan tiga kali peringatan polisi supaya lahan dikosongkan, namun tak digubris ormas dari pihak termohon.

Lahan atas nama Elin Herlina tersebut beralamat di Kawasan Cimenyan 1 RT 03/04 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Lahan tersebut dijaminkan untuk meminjam uang senilai Rp 1,9 miliar kepada pihak Bank BRI pada tahun 2017 lalu.

Diduga karena adanya permasalahan terkait pembayaran, pihak Bank BRI melalui kutipan risalah lelang nomor 742/34/2020 Tanggal 8 Januari 2021 kemudian melelang sebidang tanah sesuai dengan sertifikat hak milik no 980 seluas 521 M² atas nama Elin Herlina yang terletak di Jalan BKR no 94A blok Cimenyan Kelurahan Mekarsari.

Baca juga: Link Streaming Drama Korea Penthouse 3 Episode 10 Sub Indo, Kemarahan Bae Rona Kebangkitan Oh Yoon He

Baca juga: Korean Drama Penthouse 3 Episode 11 English Sub, Cruel Punishment for the Devils

Menurut Kuasa hukum termohon, Haris Tanto (66) menyatakan, bahwa eksekusi lahan tersebut cacat hukum karena keputusan belum dinyatakan inkracht dan proses gugatan masih berlangsung.

"Sebagai kuasa hukumnya, saya melaksanakan tugas untuk melindungi hak-hak klien saya yang masih belum ingkrah ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat 20 Agustus 2021.

Setelah melakukan negosiasi dan pendekatan secara persuasif, kata dia, akhirnya Ormas yang sempat bertahan lebih dari satu jam di lahan eksekusi akhirnya dengan sendirinya membubarkan diri.

Sementara, Panitera Pengadilan Negeri Kota Banjar, Sekhroni, SH, S.Ag, MH membantah pernyataan Haris. menurut dia, eksekusi lahan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum.

"Sertifikat lahan ini sekarang atas nama pemohon atas nama Lukman Bahtiar yang telah mengajukan eksekusi pengosongan lahan melalui Pengadilan Negeri pada Tanggal 8 Februari 2021," singkatnya. (Yuhendi)

Baca juga: Drama Korea Penthouse 3 Episode 11 Sub Indo, Hukuman Sadis untuk Para Iblis

Baca juga: Memanjakan Mata dan Kaki di Pantai Mekaki Lombok

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait