Duh.! Hotel di Objek Wisata Batukaras Nekat Masukan Tamu Bermotor Gede di Masa PPKM

Berita —Sabtu, 7 Aug 2021 11:52
    Bagikan  
Duh.! Hotel di Objek Wisata Batukaras Nekat Masukan Tamu Bermotor Gede di Masa PPKM
Duh.! Hotel di Objek Wisata Batukaras Nekat Masukan Tamu Bermotor Gede di Masa PPKM/Ist

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Cijulang, Koramil Cijulang, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Pangandaran serta Kepala Desa Batukaras melakukan sidak ke beberapa hotel yang diduga melanggar PPKM. Dugaan pelanggaran tersebut, lantaran hotel S menerima tamu sebanyak 6 orang yang menggunakan sepeda motor Harley atau Motor Gede, sedangkan di Hotel D ditemukan ada tamu yang menggunakan 2 unit mobil.

Kedua hotel yang menerima tamu itu diduga telah melanggar PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di perpanjang sejak tanggal 02 hingga 09 Agustus 2021. Begitu juga sesuai Instruksi Bupati Pangandaran No. 14 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Level 3 Di Kabupaten Pangandaran bahwa sampai saat ini semua fasilitas umum serta layanan publik di seluruh objek wisata di wilayah Kabupaten Pangandaran masih dinyatakan di tutup sementara.

Sekretaris Pol PP Kabupaten Pangandaran Bangi membenarkan kejadian itu, menurutnya ada 5 motor gede dengan jumlah 6 orang menginap di hotel S dan hotel D ada 2 unit mobil milik tamu pada Jumat (06/08/2021) malam.

"Berdasarkan laporan dari pak Kasi Trantib yang terjun kelokasi bersama petugas gabungan dari Polsek, Koramil, BPBD dan Pemerintah Desa Batukaras memang ditemukan 6 orang dengan menggunakan kendaraan motor gede yang menginap di hotel S, sedangkan di hotel D kita temukan 2 unit mobil milik pengunjung yang menginap,” ujarnya saat dihubungi DEPOSTPANGANDARAN, Sabtu (07/08/2021) pagi.

Setelah petugas gabungan tiba di hotel tersebut, kata Bangi, karena pertimbangan sudah malam kemudian diberikan diskresi atas dasar musyawarah dengan Kapolsek, Danramil dan BPBD, maka pengunjung di dua hotel tu dikasih waktu sampai jam 06 : 00 pagi hari.

“Untuk pemilik kedua hotel juga kita kasih peringatan agar tidak menerima tamu selama PPPKM,” tegasnya.

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Andin Tolak Damai dari Mama Sarrah untuk Bebaskan Elsa

Baca juga: Resep Masakan, Cara Membuat Sate Udang Manis Sederhana ala Restoran Mahal

Ketika ditanya apakah pemilik hotel dan penginapan dikenakan sanksi, Bangi menyebutkan, berdasarkan Permendagri betul kedua hotel tersebut harus mendapatkan Tindakan atau sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan,red). Namun, untuk di Pangandaran kita beri peringatan terlebih dahulu.

“Kita juga tidak begitu orang melanggar satu kali langsung ditindak, ya dikasih peringatan dulu lah, kalau pelanggarannya terulang atau mengulangi maka bisa langsung ditindak dengan sanksin Tipiring,” tegasnya.

Bangi menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran serupa, maka pihaknya akan melaksanakan patroli rutin.

“Kita akan lakukan patroli rutin apalagi nanti malam minggu, dan juga kita selalu melihat Dumas (Pengaduan Masyarakat) karena kita juga punya keterbatasan, misal ada informasi di hotel A ada tamu pasti kita susul, kalau siang hari memungkinkan kita suruh pulang, tapi kalau sudah malam kita tidak mungkin mengusir orang atau pengunjung," ungkap Bangi.

Sementara, Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan bahwa untuk menindak hotel yang melanggar dimasa PPKM merupakan kewenangan dari Satgas.

“Kalau untuk eksekusi dan denda itu kewenangannya ada diranah Satpol PP dan Satgas," singkatnya. (Deni)

Baca juga: Sketsa Rasa, Sajak-sajak Waktu

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 8 Agustus 2021, Cancer Hindari Masalah Capricorn Mudah Baper

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait