Cek Faktanya! Penyandang Disabilitas di Kota Banjar Didenda Rp 50 Ribu Gegara Masker Melorot

Berita —Selasa, 20 Jul 2021 04:23
    Bagikan  
Cek Faktanya! Penyandang Disabilitas di Kota Banjar Didenda Rp 50 Ribu Gegara Masker Melorot
Cek Faktanya! Penyandang Disabilitas di Kota Banjar Didenda Rp 50 Ribu Gegara Masker Melorot (foto: ist)

BANJAR, DEPOSTPANGANDARAN

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan sampai Selasa (20/07/2021), dilatarbelakangi oleh peningkatan kasus Covid-19 yang cepat dan munculnya varian baru yang memiliki tingkat penularan tinggi.

Di Kota Banjar, Jawa Barat sendiri, penindakan terhadap pelanggaran gencar dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada pelanggar.

Naasnya seorang warga Lingkungan Cimenyan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Ujang Ahmad Ruhyat (36) seorang penyandang disabilitas tunanetra, pada Rabu (14/07/2021) lalu, kena palak atau dimintai uang oleh orang tak dikenal. Pemalak itu memintai sejumlah uang sebagai denda atas kesalahan tidak menggunakan masker dengan benar.

Kejadian itu diawali seseorang tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas penindak PPKM tersebut menegur Ujang karena masker yang digunakannya tidak benar, melorot dan tidak menutupi hidung.

"Pada waktu kejadian itu, anak saya pulang sehabis mengantarkan gorengan dari koperasi guru. Ditegurlah oleh seseorang karena pakai masker melorot, terus diminta uang sebesar Rp 50 ribu. Anak saya langsung memberinya," terang Uhi Nasuhi ayah Ujang kepada DEPOSTPANGANDARAN, Senin (19/07/2021).

Baca juga: Hati-Hati! Pelaku Jambret di Pangandaran Makin Merajarela. Warga Masawah Cimerak Jadi Korban

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Juli 2021, Taurus Suka Menghayal, Leo Mencari Hal Baru

Kejadiaan naas tersebut langsung viral di media sosial dan mengundang banyak komentar dari netizen setelah salah seorang tetangganya yang mengaku simpati atas kejadian tersebut dan mengunggah video rekaman pengakuan Ujang.

Menggapi hal kejadian tersebut, Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar Agus Nugraha, menyatakan setiap penindakan ada SOP nya dan tidak serta merta langsung di denda ditempat atau dimintai sejumlah uang.

"Sidang penindakan pelanggaran PPKM dilakukan secara terbuka di Alun-alun Kota Banjar, setiap penindakan ada SOP nya dan ada tahapannya. Adapun denda yang dibayarkan melalui Kejaksaan setelah mendapatkan putusan dari hakim. Jadi tidak serta merta penindakan langsung didenda dan bayar di tempat," papar Agus.

Baca juga: 25 Ucapan Indah Selamat Hari Raya Idhul Adha 2021 Paling Menyentuh Hati

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Katrin Goda Aldebaran, Elsa Berusaha Kabur

Dia menjelaskan, pihaknya yakin bahwa yang meminta uang kepada Ujang bukan dari petugas PPKM, karna kejadian yang menimpa Ujang sekitar pukul 06 00 WIB lebih sedang petugas penindak PPKM mulai pada pukul 08:00 WIB.

"Jadi saya rasa itu petugas penindak PPKM, karena dari waktu saja sudah jelas tal tepat," katanya.

Setelah videonya viral, Wakil Kapolres Banjar Kompol Lalu Wira Sutriana mengaku akan menindaklanjuti kejadian ini. Termasuk menyelidiki orang yang meminta uang kepada Ujang.

"Kami akan tindak lanjuti, kami akan cari pelaku yang meminta uang kepada ujang," tegasnya. (Yuhendi)

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Sunnah Menjelang Idhul Adha Lengkap Beserta Artinya

Baca juga: Siapa Mampu Membaca Takdir Sepak Bola?

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait