Penyembelihan Hewan Kurban di Pangandaran Harus Standar Fatwa MUI No 12 Tahun 2009

Berita —Kamis, 8 Jul 2021 20:39
    Bagikan  
Penyembelihan Hewan Kurban di Pangandaran Harus Standar Fatwa MUI No 12 Tahun 2009
Penyembelihan Hewan Kurban di Pangandaran Harus Standar Fatwa MUI No 12 Tahun 2009 (foto: ist)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan umat muslim tetap menjaga kebersihan dan kesehatan selama penyelenggaraan Idul Adha 2021. Selain itu, penyembelihan hewan kurban juga harus mematuhi fatwa MUI Nomor 12 tahun 2009.

Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Pangandaran dan Pengurus Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran.

"Surat imbauan itu sudah disebar dan harus ditaati guna menjaga kesehatan dan upaya pencegahan Covid-19 dimasyarakat," ujar Ketua PD DMI Pangandaran Dasep S Ubaidillah kepada wartawan, Kamis (08/07/2021).

Dasep mengatakan, pesan penting pada surat itu di antaranya, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang dapat dilaksanakan bekerjasama dengan Rumah Potong Hewan (RPH).

Baca juga: Drama Korea Hospital Playlist 2 Episode 4 Sub Indo, Kisah Asmara yang Tertunda

Baca juga: Resep Makanan, Cara membuat Telur Gulung Jajanan Sehat Anti Gagal

"Anjuran bekerjasama dengan RPH sesuai ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal," katanya.

Kendati demikian, kata dia, jika ketentuan penyembelihan tidak bisa dilaksanakan karena belum tersedia RPH maka penyembelihan dilaksanakan di area khusus dengan memastikan penerapan protokol kesehatan secara benar dan ketat.

"Upaya itu kita tempuh sebagai langkah percepatan normalisasi kehidupan masyarakat dari akibat pandemi Covid-19," sebutnya.

Dia juga berpesan, kepada seluruh warga masyarakat Pangandaran untuk secara rutin melakukan ikhtiar lahiriyah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: 6 Zodiak dengan Asmara Paling Baik di Bulan Juli 2021, Cek Zodiakmu!

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Mama Sarrah Meninggal di Penjara, Al dan Andin Disalahkan?

"Ikhtiar batiniah juga harus dilakukan dengan melaksanakan shalat fardu tepat waktu, memperbanyak istighfar, dzikir, membaca Al-quran, sholawat thibil qulub, shodaqoh atau doa dan amalan lainnya," imbaunya.

Pada kondisi pandemi Covid-19, Dia juga menyarankan masyarakat untuk saling menasehati dan membantu sesama warga dalam meringankan beban hidup.

"Melalui pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Pangandaran maka harus mematuhi fatwa MUI Nomor 12 tahun 2009 semoga menjadi jalan terbaik untuk umat," tandasnya. (Deni)

Baca juga: Di Pangandaran, Daerah Zona Merah dan Oranye Tidak Bisa Laksanakan Shalat Sunat Idul Adha 2021

Baca juga: Cek Fakta! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait